Pendiri Lsp

LSP Pariwisata Gunadharma Utama adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk berdasarkan akta notaris DWI HASTUTI SH No. 22 pada tanggal 18 Januari 2018 dengan didukung pemangku kepentingan: PHRI, ASITA, FAJI, AWAI, PPW, ASPPI, AELI, ACE, IHGM, ASTI dan HPI dan diperbarui dengan akta notaris Notaris Dwi Hastuti Nomor 12 tanggal 07 Oktober 2021

LSP Pariwisata Gunadharma Utama mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP Pariwisata Gunadharma Utama mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar LSP Pariwisata Gunadharma Utama menjalankan sistem sertifikasi pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

LSP Pariwisata Gunadharma Utama mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dimiliki. Yakni, SKKNI Hotel dan Restoran, Biro Perjalanan Wisata, Kepemanduan wisata, Kepemanduan Ekowisata, Kepemanduan Jeram, Kepemanduan Wisata Agro, Kepemanduan Wisata Selam, Kepemanduan Snorkeling, MICE, SPA, Kedai Kopi UMKM, dan Usaha Rumah Minum/Kafe.

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Gunadharma Utama dibentuk atas prakarsa pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap kompetensi profesi tenaga pariwisata. Secara struktural, organisasi LSP Pariwisata Gunadharma Utama terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Yang termasuk ke dalam Dewan Pelaksana adalah Direktur, Manager Bidang, dan Administrasi.

Informasi Pendaftaran

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.